Laman

Rabu, 02 Mei 2018

Korupsi di Indonesia dari Masa ke Masa


            Permasalahan korupsi merupakan sebuah masalah klasik yang telah mewabah di Indonesia sejak zaman kolonial. Menurut KBBI, korupsi diartikan sebagai  penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perilaku ini dapat dipahami sebagai suatu upaya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar. Perilaku ini sebenarnya didasari oleh rasa ketamakan dan individualitas dalam diri seorang seseorang sehingga dia seakan selalu merasa kurang. Denga perasaan itu maka ia kemudian berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan hasil yang lebih dari yang ia miliki sekarang, bahkan dengan cara mengambil apa yang bukan haknya dengan tanpa memikirkan nasib orang lain yang ia rugikan atas tindakannya.
Selain karena sikap tamak, perilaku korupsi juga didorong oleh rendahnya tingkat keimanan dan moralitas seseorang. Orang yang memiliki moralitas yang tidak kuat, maka akan cenderung mudah tergoda ketika berada dalam posisi yang memungkinkan bagi ia kesempatan untuk melakukan korupsi. Terlebih lagi, bila kondisi tersebut ditambah dengan besaran penghasilan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi kalau seseorang tersebut memiliki gaya hidup yang hedonis dan konsumtif. Salah satu atau kombinasi antara faktor-faktor diatas merupakan penyebab dari seseorang untuk melakukan korupsi. (https://www.kompasiana.com/zurul_98/faktorfaktor-penyebab-korupsi_57ee2a6ab37e61951464bfe4)
Permasalahan korupsi ini sangatlah berakibat buruk terhadap keberlangsungan suatu negara. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara dapat mengakibatkan terjadinya kesenjangan ekonomi pada masyarakat karena dana yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat umum tidak dapat disalurkan sebagaimana mestinya. Koruspi juga membuat pembangunan umum dan sarana prasarana menjadi terhambat. Akibatnya, maka kesejahtearaan dan pertumbuhan ekonomi daerah akan terhambat. Sebalikya, uang yang seharusya diguakan untuk mensejahterakan masyarakat justru malah masuk ke kantong-katong pribadi dari pihak-pihak yang melakukan penyelewengan. Selain itu, korupsi juga akan  mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintah.
            Banyak koruptor yang menyelewengkan materi dalam jumlah yang tidak sedikit, namun hanya memperoleh hukuman tidak seberapa. Berbanding terbalik dengan kasus kriminalitas yang dilakukan oleh rakyat kecil, yang sering kali mendapat hukuman yang jauh lebih besar dari tigkat pelanggaran yang ia lakukan. Akibatnya, rakyat tidak lagi percaya pada proses hukum yang berlaku. Hukum dipandang oleh masyarakat memiliki sifat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum kemudian dianggap hanya sebagai alat penguasa untuk menindas rakyat kecil.
Tidak jarang pula masyarakat lebih senang main hakim sendiri untuk menyelesaikan sebuah kasus. Hal tersebut sebenarnya merupakan salah satu tanda bahwa masyarakat Indonesia sudah tidak percaya dengan jalannya hukum, terutama dengan berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani kasus korupsi.
            Permasalahan korupsi di Indonesia dapat dikatakan telah membudaya dan mendarah daging. Searah perilaku korupsi di Indonesia sendiri telah ada sejak zaman kolonial. Perilaku korupsi kala itu terdapat dalam beberapa bentuk. Salah satunya adalah tindakan korupsi adalah tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum polisi Belanda yang terlibat kasus penyelewengan pembukuan dan penyelundupan candu. Kasus seperti ii pernah terjadi pada Komisaris Polisi  van Rossen yang ditangkap pada 8 September 1923 karea terbukti menggelapkan uang 1 juta gulden. Selama bertahun-tahun ia memperkaya diri dengan memainkan pos anggaran kepolisian. (https://tirto.id/polisi-korup-hindia-belanda-cmwT)
            Contoh lain yang cakupannya lebih besar adalah kasus-kasus korupsi pada masa tanam paksa yang berlaku antara tahun 1830-1870. Pada aturannya penduduk pribumi diwajibkan untuk menanami  1/3 bagian dari tanahnya bagi tanaman yang laku di pasar-pasar Eropa, seperti kopi, teh, atau nila. Akan tetapi dalam prakteknya pihak kepala desa, demang, wedana, atau bupati yang bertanggung jawab atas tanam paksa tersebut justru memaksa para petani untuk menanami 2/3 bagian dari tanahnya untuk tanaman wajib. Keuntungan yang didapat sudah barang tentu masuk dalam kantung pribadi para pejabat tersebut. Sementara itu residen-resinden dan pengawas (controluer) Hindia Belanda mendiamkan saja praktek tersebut karena mendapat bagian yang tidak sedikit. Akibatnya adalah adanya wabah penyakit dan kelaparan melanda penduduk pedesaan, terutama di Pulau Jawa pada masa tersebut.    (https://thamrin.wordpress.com/2006/07/14/korupsi-dalam-dimensi-sejarah-indonesia-bagian-pertama/)
Setelah Indonesia memasuki masa kemerdekaan, perilaku korupsi tidak lantas hilang begitu saja dalam pemerintahan. Perilaku korupsi terus saja ditemukan walaupun telah berganti kekuasaan. Hanya saja kalau zaman dahulu yang melakukan korupsi kebanyakan adalah dari pegawai Belanda, sekarang yang melakukan korupsi adalah dari sesama bangsa Indonesia sendiri yang duduk dalam pemerintahan.
Dari masa ke masa, tindakan korupsi juga mengalami perubahan. Ketika masa Orde Baru, perilaku korupsi dalam pemerintahan dilakukan oleh Presiden Soeharto dan rekan-rekan dekatnya yang duduk dalam pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan pada masa Orde Baru pemerintahan tersentral di tangan presiden dan tidak ada lembaga lain yang secara efektif dapat mengawasi kinerja presiden sehingga memungkinkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Perilaku korupsi pada waktu itu umumnya karena adanya monopoli proyek-proyek negara yang dijalankan oleh orang-orang terdekat Soeharto.
Setelah tumbangnya rezim Orde Baru, dimulainya Era Reformasi dimana menjadi sebuah era yang baru dengan menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan bagi warga negara. Parahnya, pada era Reformasi ini tindakan korupsi tidak semakin berkurang bahkan sebaliknya malah semakin menjadi-jadi. Jika pada era Orde Baru tindakan korupsi hanya dilakukan oleh Soeharto dan orang-orang terdekatnya di pemerintahan pusat. Korupsi pada era Reformasi ini bahkan lebih parah dengan telah menjangkau ke tingkat para kepala daerah.
 Pada era reformasi, kekuasaan tidak lagi tersentral di tangan presiden namun telah mengalami desentralisasi kepada pemerintahan di daerah. Parahnya, yang mengalami desentralisasi bukan hanya pada kekuasaan pemerintahan saja, tapi juga pada tindak perilaku korupsi. Korupsi semakin menjalar dan tidak hanya dikendalikan oleh Istana tapi dilakukan juga oleh kelompok-kelompok di daerah. Dahulu tidak ada kasus korupsi yang menimpa para kepala daerah dan DPRD. Akan tetapi, sekarang kasus-kasus tersebut kian banyak terjadi. Secara umum, modusnya penyuapan, pemerasan, manipulasi proyek, penggelapan uang negara, penggelembungan anggaran dan lain sebagainya.
Masalah korupsi ini di Indonesia telah menjadi masalah klasik yang secara turun-temurun diwariskan dari masa ke masa. Perlu suatu upaya yang serius untuk mengatasi permasalahan korupsi yang telah mendarah daging di negeri ini. Upaya yang dibutuhkan tersebut bukan hanya upaya untuk menindak kasus-kasus korupsi yang terjadi saat ini, namun butuh upaya yang berkelanjutan untuk memutus mata rantai korupsi agar hilang sama sekali dan tidak terulang di masa yang akan datang.
Upaya yang pertama adalah dengan membuat peraturan dan menindak secara tegas segala tindakan korupsi dengan tanpa pandang bulu. Dengan adanya peraturan tersebut, maka akan membuat efek jera pada para pelaku korupsi sekaligus membuat adanya rasa takut bagi para pejabat lain sehingga tidak ikut-ikutan melakukan tindakan korupsi. Untuk melaksanakan peraturan tersebut, pemerintah harusnya memberikan penguatan kewenangan terhadap KPK selaku lembaga yang menangani kasus-kasus korupsi sehingga mampu bekerja lebih efektif dan efisien.
Para penegak hukum seperti Kepolisian dan KPK juga harus mampu bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum ini. Karena pada banyak kasus, para pelaku korupsi sering kali bisa lolos dari jeratan hukum karena adanya kerjasama dengan oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya, pemerintah diharapkan mampu membuat regulasi terhadap seleksi penerimaan pegawai-pegawai pemerintahan dengan lebih ketat, terutama dalam unsur moralitas dan kejujuran. Lebih lanjutnya, pemerintah juga harus mengadakan pembekalan dan pelatihan secara teratur terutama yang menekankan terhadap pendidikan karakter para pegawai pemerintahan.
Hal terakhir adalah dengan meningkatkan kesadaran dalam diri masing-masing individu akan betapa bahayanya perilaku korupsi. Tanpa adanya kesadaran dari tiap orang akan bahayanya perilaku korupsi, maka segala upaya di atas hanyalah akan menjadi sia-sia saja. Upaya ini dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti dalam pendidikan karakter yang ditanamkan sejak di sekolah-sekolah. Anak-anak harus dididik sejak dini agar menginternalisasikan nilai-nilai karakter positif dalam diri mereka.
Dari semua usaha di atas, intinya adalah masalah korupsi yang melanda negeri ini merupakan suatu fenomena akut yang telah terjadi selama bertahun-tahun bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Perilaku ini mempunyai akibat yang sangat buruk bagi perkembangan suatu negara serta membuat kehidupan masyarakat menjadi semakin menderita. Untuk itu, diperlukan kerja keras dari berbagai pihak untuk dapat bersama-sama membebaskan Indonesia dari korupsi. Upaya yang paling utama adalah dengan membangun kesadaran pada diri masing-masing akan bahaya dari perilaku korupsi.

Sumber:
-https://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/14000051/Korupsi.dari.Kerajaan.Nusantara.hingga.Reformasi
https://thamrin.wordpress.com/2006/07/14/korupsi-dalam-dimensi-sejarah-indonesia-bagian-pertama/
- https://tirto.id/polisi-korup-hindia-belanda-cmwT
- https://www.kompasiana.com/zurul_98/faktorfaktor-penyebab-korupsi_57ee2a6ab37e61951464bfe4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar