Permasalahan korupsi merupakan sebuah masalah klasik yang
telah mewabah di Indonesia sejak zaman kolonial. Menurut KBBI, korupsi diartikan
sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan
sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perilaku ini dapat
dipahami sebagai suatu upaya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang
tidak benar. Perilaku ini sebenarnya didasari oleh rasa ketamakan dan
individualitas dalam diri seorang seseorang sehingga dia seakan selalu merasa
kurang. Denga perasaan itu maka ia kemudian berusaha dengan berbagai cara untuk
mendapatkan hasil yang lebih dari yang ia miliki sekarang, bahkan dengan cara
mengambil apa yang bukan haknya dengan tanpa memikirkan nasib orang lain yang
ia rugikan atas tindakannya.
Selain
karena sikap tamak, perilaku korupsi juga didorong oleh rendahnya tingkat
keimanan dan moralitas seseorang. Orang yang memiliki moralitas yang tidak
kuat, maka akan cenderung mudah tergoda ketika berada dalam posisi yang
memungkinkan bagi ia kesempatan untuk melakukan korupsi. Terlebih lagi, bila
kondisi tersebut ditambah dengan besaran penghasilan yang tidak mampu memenuhi
kebutuhan hidup. Apalagi kalau seseorang tersebut memiliki gaya hidup yang
hedonis dan konsumtif. Salah satu atau kombinasi antara faktor-faktor diatas
merupakan penyebab dari seseorang untuk melakukan korupsi. (https://www.kompasiana.com/zurul_98/faktorfaktor-penyebab-korupsi_57ee2a6ab37e61951464bfe4)
Permasalahan
korupsi ini sangatlah berakibat buruk terhadap keberlangsungan suatu negara.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara dapat mengakibatkan
terjadinya kesenjangan ekonomi pada masyarakat karena dana yang seharusnya
dapat dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat umum tidak dapat disalurkan
sebagaimana mestinya. Koruspi juga membuat pembangunan umum dan sarana
prasarana menjadi terhambat. Akibatnya, maka kesejahtearaan dan pertumbuhan
ekonomi daerah akan terhambat. Sebalikya, uang yang seharusya diguakan untuk
mensejahterakan masyarakat justru malah masuk ke kantong-katong pribadi dari
pihak-pihak yang melakukan penyelewengan. Selain itu, korupsi juga akan mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan
antara masyarakat dengan pemerintah.
Banyak koruptor yang menyelewengkan materi dalam jumlah
yang tidak sedikit, namun hanya memperoleh hukuman tidak seberapa. Berbanding
terbalik dengan kasus kriminalitas yang dilakukan oleh rakyat kecil, yang
sering kali mendapat hukuman yang jauh lebih besar dari tigkat pelanggaran yang
ia lakukan. Akibatnya, rakyat tidak lagi percaya pada proses hukum yang
berlaku. Hukum dipandang oleh masyarakat memiliki sifat yang tumpul ke atas dan
tajam ke bawah. Hukum kemudian dianggap hanya sebagai alat penguasa untuk
menindas rakyat kecil.
Tidak
jarang pula masyarakat lebih senang main hakim sendiri untuk menyelesaikan
sebuah kasus. Hal tersebut sebenarnya merupakan salah satu tanda bahwa
masyarakat Indonesia sudah tidak percaya dengan jalannya hukum, terutama dengan
berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani kasus korupsi.
Permasalahan korupsi di Indonesia dapat dikatakan telah
membudaya dan mendarah daging. Searah perilaku korupsi di Indonesia sendiri
telah ada sejak zaman kolonial. Perilaku korupsi kala itu terdapat dalam
beberapa bentuk. Salah satunya adalah tindakan korupsi adalah tindakan
penyelewengan yang dilakukan oleh oknum polisi Belanda yang terlibat kasus
penyelewengan pembukuan dan penyelundupan candu. Kasus seperti ii pernah
terjadi pada Komisaris Polisi van Rossen
yang ditangkap pada 8 September 1923 karea terbukti menggelapkan uang 1 juta
gulden. Selama bertahun-tahun ia memperkaya diri dengan memainkan pos anggaran
kepolisian. (https://tirto.id/polisi-korup-hindia-belanda-cmwT)
Contoh lain yang cakupannya lebih besar adalah
kasus-kasus korupsi pada masa tanam paksa yang berlaku antara tahun 1830-1870.
Pada aturannya penduduk pribumi diwajibkan untuk menanami 1/3 bagian dari tanahnya bagi tanaman yang
laku di pasar-pasar Eropa, seperti kopi, teh, atau nila. Akan tetapi dalam
prakteknya pihak kepala desa, demang, wedana, atau bupati yang bertanggung
jawab atas tanam paksa tersebut justru memaksa para petani untuk menanami 2/3
bagian dari tanahnya untuk tanaman wajib. Keuntungan yang didapat sudah barang
tentu masuk dalam kantung pribadi para pejabat tersebut. Sementara itu
residen-resinden dan pengawas (controluer) Hindia Belanda mendiamkan saja
praktek tersebut karena mendapat bagian yang tidak sedikit. Akibatnya adalah
adanya wabah penyakit dan kelaparan melanda penduduk pedesaan, terutama di
Pulau Jawa pada masa tersebut. (https://thamrin.wordpress.com/2006/07/14/korupsi-dalam-dimensi-sejarah-indonesia-bagian-pertama/)
Setelah
Indonesia memasuki masa kemerdekaan, perilaku korupsi tidak lantas hilang
begitu saja dalam pemerintahan. Perilaku korupsi terus saja ditemukan walaupun
telah berganti kekuasaan. Hanya saja kalau zaman dahulu yang melakukan korupsi
kebanyakan adalah dari pegawai Belanda, sekarang yang melakukan korupsi adalah
dari sesama bangsa Indonesia sendiri yang duduk dalam pemerintahan.
Dari
masa ke masa, tindakan korupsi juga mengalami perubahan. Ketika masa Orde Baru,
perilaku korupsi dalam pemerintahan dilakukan oleh Presiden Soeharto dan
rekan-rekan dekatnya yang duduk dalam pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan
pada masa Orde Baru pemerintahan tersentral di tangan presiden dan tidak ada
lembaga lain yang secara efektif dapat mengawasi kinerja presiden sehingga
memungkinkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Perilaku korupsi pada waktu itu
umumnya karena adanya monopoli proyek-proyek negara yang dijalankan oleh
orang-orang terdekat Soeharto.
Setelah
tumbangnya rezim Orde Baru, dimulainya Era Reformasi dimana menjadi sebuah era
yang baru dengan menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan bagi warga negara. Parahnya,
pada era Reformasi ini tindakan korupsi tidak semakin berkurang bahkan
sebaliknya malah semakin menjadi-jadi. Jika pada era Orde Baru tindakan korupsi
hanya dilakukan oleh Soeharto dan orang-orang terdekatnya di pemerintahan
pusat. Korupsi pada era Reformasi ini bahkan lebih parah dengan telah menjangkau
ke tingkat para kepala daerah.
Pada era reformasi, kekuasaan tidak lagi
tersentral di tangan presiden namun telah mengalami desentralisasi kepada
pemerintahan di daerah. Parahnya, yang mengalami desentralisasi bukan hanya
pada kekuasaan pemerintahan saja, tapi juga pada tindak perilaku korupsi. Korupsi
semakin menjalar dan tidak hanya dikendalikan oleh Istana tapi dilakukan juga
oleh kelompok-kelompok di daerah. Dahulu tidak ada kasus korupsi yang menimpa
para kepala daerah dan DPRD. Akan tetapi, sekarang kasus-kasus tersebut kian
banyak terjadi. Secara umum, modusnya penyuapan, pemerasan, manipulasi proyek,
penggelapan uang negara, penggelembungan anggaran dan lain sebagainya.
Masalah
korupsi ini di Indonesia telah menjadi masalah klasik yang secara turun-temurun
diwariskan dari masa ke masa. Perlu suatu upaya yang serius untuk mengatasi
permasalahan korupsi yang telah mendarah daging di negeri ini. Upaya yang
dibutuhkan tersebut bukan hanya upaya untuk menindak kasus-kasus korupsi yang
terjadi saat ini, namun butuh upaya yang berkelanjutan untuk memutus mata
rantai korupsi agar hilang sama sekali dan tidak terulang di masa yang akan
datang.
Upaya
yang pertama adalah dengan membuat peraturan dan menindak secara tegas segala
tindakan korupsi dengan tanpa pandang bulu. Dengan adanya peraturan tersebut,
maka akan membuat efek jera pada para pelaku korupsi sekaligus membuat adanya
rasa takut bagi para pejabat lain sehingga tidak ikut-ikutan melakukan tindakan
korupsi. Untuk melaksanakan peraturan tersebut, pemerintah harusnya memberikan
penguatan kewenangan terhadap KPK selaku lembaga yang menangani kasus-kasus
korupsi sehingga mampu bekerja lebih efektif dan efisien.
Para
penegak hukum seperti Kepolisian dan KPK juga harus mampu bersikap profesional
dalam upaya penegakan hukum ini. Karena pada banyak kasus, para pelaku korupsi
sering kali bisa lolos dari jeratan hukum karena adanya kerjasama dengan
oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya,
pemerintah diharapkan mampu membuat regulasi terhadap seleksi penerimaan
pegawai-pegawai pemerintahan dengan lebih ketat, terutama dalam unsur moralitas
dan kejujuran. Lebih lanjutnya, pemerintah juga harus mengadakan pembekalan dan
pelatihan secara teratur terutama yang menekankan terhadap pendidikan karakter
para pegawai pemerintahan.
Hal
terakhir adalah dengan meningkatkan kesadaran dalam diri masing-masing individu
akan betapa bahayanya perilaku korupsi. Tanpa adanya kesadaran dari tiap orang
akan bahayanya perilaku korupsi, maka segala upaya di atas hanyalah akan
menjadi sia-sia saja. Upaya ini dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti
dalam pendidikan karakter yang ditanamkan sejak di sekolah-sekolah. Anak-anak
harus dididik sejak dini agar menginternalisasikan nilai-nilai karakter positif
dalam diri mereka.
Dari
semua usaha di atas, intinya adalah masalah korupsi yang melanda negeri ini
merupakan suatu fenomena akut yang telah terjadi selama bertahun-tahun bahkan
sejak sebelum kemerdekaan. Perilaku ini mempunyai akibat yang sangat buruk bagi
perkembangan suatu negara serta membuat kehidupan masyarakat menjadi semakin
menderita. Untuk itu, diperlukan kerja keras dari berbagai pihak untuk dapat
bersama-sama membebaskan Indonesia dari korupsi. Upaya yang paling utama adalah
dengan membangun kesadaran pada diri masing-masing akan bahaya dari perilaku
korupsi.
Sumber:
-https://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/14000051/Korupsi.dari.Kerajaan.Nusantara.hingga.Reformasi
- https://thamrin.wordpress.com/2006/07/14/korupsi-dalam-dimensi-sejarah-indonesia-bagian-pertama/
- https://tirto.id/polisi-korup-hindia-belanda-cmwT
- https://www.kompasiana.com/zurul_98/faktorfaktor-penyebab-korupsi_57ee2a6ab37e61951464bfe4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar